HarianMakassar.com, Makassar – Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muttalib menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Konferensi Pers oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sulawesi Selatan di jalan Satando Makassar, Selasa (12/07/2022)
Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berupa, rokok ilegal 5.249.260 batang, Miras ilegal, Sextois.Total Kerugian Negara kurang lebih Rp. 2.453.000.000,-“, terang Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim
Ditempat terpisah, Wakapolres Kompol Muttalib mengatakan” Polri khususnya Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar”, ucapnya.
Dengan adanya Pemusnahan yang di gelar oleh Bea Cukai ini tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia”Ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muttalib.