Menu

Mode Gelap
 

Politik & Pemerintahan · 6 Apr 2022 14:52 WIB ·

Sosialisasi Kepedagang Petasan dan Kembang Api, Kapolres Palopo Ingatkan Tak Jual Jenis Tertentu


 Sosialisasi Kepedagang Petasan dan Kembang Api, Kapolres Palopo Ingatkan Tak Jual Jenis Tertentu Perbesar

HarianMakassar.com, Palopo – Polres Palopo melakukan sosialisasi kepada pedagang petasan dan kembang api yang berada di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api yang tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun jenis kembang api dan petasan yang dilarang ialah bunga api yang berisi bahan peledak. Kemudian Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.

Jenis lain yang dilarang ialah bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.

Terakhir, bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, kembang api dan petasan yang dilarang untuk dijual lantaran memiliki potensi dapat meresahkan orang lain. Selain itu, dapat juga menjadi penyebab kebakaran.

“Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini. Masyarakat resah lantaran penggunaan petasan yang tidak semestinya. Selain itu juga, berpotensi merugikan orang lain, contohnya dapat menyebabkan kebakaran,” jelasnya. Selasa (05/04/22)

Dalam sosialisasi itu, aparat penegak hukum mendapati beberapa petasan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Karena masih tahap sosialisasi, para pedagang diminta untuk tidak menjual petasan jenis tersebut.

Namun, bila dikemudian hari, terbukti para pedagang menjual petasan dan kembang api yang dilarang itu, akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.

“Para pedagang kami sudah data. Jadi jika besok kami mendapati mereka menjual petasan dan kembang api jenis tertentu yang dilarang, kami tidak segan untuk memberi mereka sanksi tegas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyatakan Dukungan Penuh, Pemuda Pancasila Maros Dukung Pasangan CS-TA

21 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Tak Gentar Basis Lawan, PKB Bone All Out Kerahkan Energi Menangkan Danny – Azhar

15 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Ketua MileniaIZ Siap Mengawal Pasangan IA-KAN di Bantaeng: Memilih Bupati dan Wakil Bupati Harus Berdasarkan Rekam Jejak dan Integritas

11 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Hadirkan Internet di Daerah Terpencil, Ibu-Ibu di Cenrana Solid Dukung “CS-TA”

11 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny Pomanto: Keluarga Inti Sebuah Kota

3 September 2024 - 13:11 WIB

Serahkan Langsung Rekomendasi Demokrat. AHY Dukung Kader Gerindra di Pangkep

26 Agustus 2024 - 08:45 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan