Menu

Mode Gelap
 

Politik & Pemerintahan · 27 Okt 2022 06:41 WIB ·

Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman: Jaga Integritas


 Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman: Jaga Integritas Perbesar

HarianMakassar.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Oktober 2022.

Penyerahan SK PNS dan CPNS IPDN kepada 136 orang. Terdiri dari CPNS Angkatan 29 sebanyak 82 orang dan SK PNS Angkatan 28 sebanyak 54 orang.

Ia mengharapkan PNS dan CPNS dapat menjalankan tugas dengan baik serta memahami aturan kepegawaian.

“Selamat kepada para PNS dan CPNS kita yang telah menerima SK semoga dapat mengembang tugas dengan baik,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Selanjutnya, dihadapan peserta Gebyar Olahraga Tradisional Lingkup Pemprov Sulsel, Ia menyampaikan terkait baik pegawai Pemprov yang telah lama mengabdi maupun yang baru untuk tetap menjaga integritas dan saling mengingatkan dari tindakan yang dapat merugikan negara maupun diri sendiri.

“Pada prinsipnya, senantiasa ASN untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

Demikian juga agar sasaran dari program pemerintah dapat tercapai untuk dapat saling bekerja sama.

“Saya minta, saya tidak mau ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri saya minta tolong kerjasama yang baik,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Imran Jauzi menyampaikan terkait penyerahan SK ini. Untuk CPNS masih di bawah pengendalian manajemen ASN dalam negeri. Sementara PNS itu pengalihan status dari Kemendagri ke Pemprov Sulsel.

“Artinya, Pemprov yang akan menempatkan, termasuk melakukan pembinaan-pembinaan karena sudah diserahkan status kepegawaiannya ke Pemprov. Kalau CPNS masih di Kemendagri, namun demikian diberikan SK CPNSnya, Pemprov Sulsel melakukan pembinaan selama satu tahun,” jelasnya.

CPNS akan memberikan laporan ke Kemendagri, karena memang status kepegaiwaianya masih di Kemendagri. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Tanaman Pisang

22 September 2023 - 09:30 WIB

Bangun Semangat Spritual, Asri Caleg Gerindra Gelar Doa & Zikir Bersama Tim

14 September 2023 - 23:02 WIB

Disambut Secara Adat, Pj Gubernur Bahtiar Minta Dukungan Pemda dan Masyarakat Bone Jalankan Tugas

11 September 2023 - 07:16 WIB

Gelar Apel Pagi, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Sampaikan 3 Instruksi Presiden Joko Widodo

8 September 2023 - 14:56 WIB

Akhiri Masa Pengabdian, Naoemi Octarina: Saya Minta Maaf Jika ada Kesalahan Selama Memimpin PKK dan Dekranasda

5 September 2023 - 14:55 WIB

Buka Akses Wilayah Terisolir, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Ruas Bonglo – Pantilang di Luwu

31 Agustus 2023 - 07:45 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan