Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa · 4 Nov 2022 06:56 WIB ·

Satreskrim Polrestabes Kota Makassar Akhirnya Meringkus Pelaku Penganiayaan Di Barombong


 Satreskrim Polrestabes Kota Makassar Akhirnya Meringkus Pelaku Penganiayaan Di Barombong Perbesar

HarianMakassar.com, Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar akhirnya meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pattukangan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (3/11/22) dini hari tadi.

Akibat peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia ditempat usai menabrak tembok dan di tubuhnya di temukan anak panah yang tertancap di salah satu jaket korban, kedua korban yakni Abdul Asis (21) dan Ardiansyah (22)

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak saat press Release di Aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis (3/11/22) malam tadi

“Keterangan kedua pelaku ini bahwa salah satu pelaku ini berhubungan dengan seorang wanita dimana perempuan ini adalah mantan dari korban, dan olah sebab itu korban merasa cemburu dan mencari pelaku sehingga korban sempat menelpon pacar pelaku”, ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak

Lanjut perwira berpangkat dua melati ini, setelah itu pacarnya tersebut menghubungi pelaku bahwa hati-hati kamu dicari korban, setelah pelaku pergi ternyata mereka berpapasan saat berpapasan korban pertama kali membusur pelaku dan mengenai paha sebelah kiri, tambahnya.

Kemudian teman pelaku mengajak untuk mengejar korban sampai di ujung jembatan Barombong sempat di busur dan mengenai belakang punggung dan mengenai jaket, disitu korban jatuh dan menghantam pohon dan tembok.

“Jadi motifnya itu, cemburu tidak ada hubungan dengan perang kelompok, ini masalah pribadi, Kita tetap akan terus melakukan patroli, meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat, terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak

Adapun barang bukti yang diamankan busur dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku, kemudian Pasal yang disangkakan Pasal 338 atau 359 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Toraja Utara Turunkan Alat Berat Membersihkan Material Longsor

27 Februari 2024 - 16:02 WIB

Kepala Desa Baji Mangngai Didemo Warganya

9 Januari 2024 - 18:28 WIB

BREAKING NEWS: Terjadi Pembunuhan di Maros, Ayah dan Anak Tewas Dalam Ruko

6 Desember 2023 - 12:52 WIB

Ratusan Masyarakat Maros Adakan Doa Bersama Untuk Palestina

22 November 2023 - 15:58 WIB

3 Unit Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Makassar

22 November 2023 - 15:49 WIB

Pedagang Grosir Pasar Butung Demo Kantor Pengadilan Makassar

3 November 2023 - 16:01 WIB

Trending di Peristiwa