HarianMakassar.com, Pinrang – Polres Pinrang gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), Jumat (20/5/2022) di depan gedung Sat Res Narkoba Polres Pinrang.
Press release di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, S.Ap didampingi Kasi Humas Iptu H. Ahmad, Kasat Tahti Iptu H. Ridwan, Kaur Bin Ops Sat. Resnarkoba Ipda Kaharuddin, S.H, Kanit Idik 1 Sat.Resnarkoba Ipda Fitri Mattika, S.Tr.K, M.H, Kanit Idik 2 Sat.Resnarkoba Ipda Syamsul, S.Sos beserta Personel Sar Res Narkoba Pinrang.
Dihadapan awak media Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka serta 2 ball narkotika jenis sabu yakni HR, IR dan HD alias BY dari ketiga tersangka pula diamankan 2 (dua) bal narkoba jenis sabu.
“Ketiga tersangka di tangkap di dua tempat berbeda yakni TKP pertama di Kampung Masila Kec. Duampanua Kab. Pinrang diamankan tersangka IR dan HR dengan barang bukti satu ball Shabu seberat kurang lebih 50 gram, untuk TKP kedua Tersangka HD Alias BY ditangkap di Kampung Lasape Kec. Lembang Kab. Pinrang juga dengan barangbukti satu bal sabu kurang lebih 50 gram”, tambah Kasat.
Dari hasil penangkapan itu, Sat Narkoba masih terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pinrang”.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba AKP Syaharuddin.