Makassar, harianmakassar.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mabes Polri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melaksanakan audit terkait pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha berbasis risiko. Audit ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021.
Dalam upaya meningkatkan investasi dan mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko. PP tersebut menetapkan sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan, dengan menekankan pada pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan perizinan berusaha.
Kementerian Investasi/BKPM, Mabes Polri, Disnaker, dan Dinkes bekerja sama dalam melakukan audit ini guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di berbagai sektor telah mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Dalam audit tersebut, tim auditor melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko kepada PT Intan Sejahtera Utama.
Auditor dari Kementerian Investasi/BKPM, Mabes Polri, Disnaker, dan Dinkes akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, pemenuhan standar keselamatan kerja, persyaratan lingkungan, serta kelayakan usaha dari setiap perusahaan yang menjadi objek audit. Adapun hasil dari audit untuk PT Intan Sejahtera Utama mendapatkan nilai 96.24 atau sangat baik yang diberikan.
Diharapkan dengan adanya audit ini, pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha berbasis risiko dapat lebih efektif dan memastikan ketaatan perusahaan dalam memenuhi persyaratan perizinan.