HarianMakassar.com, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menetapkan satu tersangka atas kematian penghuni kosan Himalaya di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo Kota Makassar. Hal ini di ungkap oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat press release di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/22) Pukul 14.30 WITA
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengamankan TKP dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP.
“Dari hasil penyelidikan keterangan saksi, persesuaian dengan alat bukti mengarah ke saudara Y. Dg. Siama (36), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban (Ayu)” ungkap Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto
Lanjut mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini, korban menyuruh pelaku untuk membeli Es Buah disalah satu tempat, setelah korban menunggu terlalu lama dan merasa jengkel kepada pelaku sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali, lantaran tidak terima di tampar oleh si korban, pelaku memukul balik korban dengan meninju pada bagian wajah korban serta mendorong korban ke dinding kamar tersebut” tambahnya.
Atas kejadian tersebut pelaku akan di jerat Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun
Sebelumnya pemilik kosan Himalaya Basri melaporkan di Polsek Wajo, bahwa salah satu penghuni Kamar 6 Lantai ll atas nama Ayu telah di temukan meninggal dunia, pada Rabu (11-5-2022) sekitar Pukul 20.00 WITA, di Penginapan/Kosan Himalaya Jalan Tarakan Kecamatan Wajo Kota Makassar.