HarianMakassar.com, Maros – Polres Maros menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian ternak, pencurian sepeda motor, dan tindak pidana penganiayaan pembacokan sesama peminum minuman keras jenis ballo, di aula Press Conference Mapolres Maros, Jumat (23/09/2022).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolres Kompol H. Andi Tonra, Kasat Reskrim Maros Iptu Slamet. R., SH, MH, dan Ipda Wahidin Kabag Humas Maros.
Menurut Kompol H. Andi Tonra selaku Wakapolres Maros mengatakan kasus penangkapan pencurian ternak bebek sebanyak 400 ekor yang terjadi di wilayah Polres Maros tepatnya di wilayah persawahan Minasa Baji adalah mantan pelaku residivis yang merupakan pengembala ternak juga.
“Dari hasil penangkapan tim dari polres, kami berhasil membekuk para pelaku sebanyak 3 orang dan 2 diantaranya masih buron dan sekarang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah seorang pelaku yang ditangkap merupakan pencuri sapi yang yang pernah menjalani hukuman dalam kasus curnak di kabupaten Pinrang”, ungkap Kompol Andi Tonra.
Pencurian sepeda motor metic merek yamaha mio sporty warna putih dengan no polisi DD 6333 XX yang sudah diganti platnya oleh pelaku. Sepeda motor ini diambil oleh pelaku di parkiran sekolah SMKN 1 Lau di kelurahan Allepolea pada tanggal (18/09/2022) lalu.
Untuk mengelabui kepolisian dan pemilik motor, pelaku memakai modus operandi dengan cara mempreteli motor yang dicuri dengan mengganti semua alat alatnya sekaligus mengganti plat gantung.
Sementara untuk kasus penganiayaan yang terjadi di kecamatan Tompobulu. Tersangka dan korban merupakan kerabat sendiri yang sementara menikmati ballo dimalam hari. Akibat dari pengaruh minuman keras maka terjadi cekcok antar keduanya sehingga berujung pada pembacokan kepada korban.
Ditempat yang sama Iptu Slamet. R., SH. MH selaku Kasat Reskrim Maros mengatakan mantan pelaku pencurian ternak yang ditangkap di kabupaten Pinrang ini merupakan pelaku spesialis pencuri hewan ternak yang sudah lama meresahkan warga disana. Apalagi pelaku ini pernah juga tertangkap dengan kasus pencurian ternak sapi.
Setelah korban pencurian hewan jenis bebek melaporkan kejadian ke polres, 1×24 jam tim jatanras dari polres langsung melakukan tindakan penyelidikan serta bertindak cepat dan melakukan penelusuran secara mendalam, alhasil tim polres berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap di tempat yang berbeda yaitu kabupaten Pinrang dan Sidrap.
“Masing masing tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun”, tutupnya. (*)