Menu

Mode Gelap
 

Politik & Pemerintahan · 5 Apr 2022 09:53 WIB ·

Periode Maret 2022, KPU Parepare Tetapkan Jumlah Pemilih Mencapai 98.536 jiwa


 Periode Maret 2022, KPU Parepare Tetapkan Jumlah Pemilih Mencapai 98.536 jiwa Perbesar

HarianMakassar.com, Pare-pareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar dan menetapkan jumlah pemilih pada periode Maret 2022. Dalam rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini di gelar di Media Center KPU Kota Parepare, di tetapkan jumlah pemilih mencapai 98.536 jiwa, senin (4/5/2022).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, rekap yang di lakukan pada periode Maret, sudah di tetapkan sebanyak 98.536 pemilih terdiri dari 47.471 laki-laki dan 51.065 perempuan. Jumlah pemilih ini tersebar di 22 kelurahan yang ada di Kota Parepare. Untuk jumlah pemilih baru, sudah terdata sebanyak 7 orang dan Pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 46 orang. Data ini bersumber dari rekomendasi Bawaslu Parepare, tanggapan masyarakat, serta temuan KPU Kota Parepare. Ini semua perubahan data yang telah di tetapkan, dalam Rapat Pleno telah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya secara teknis.

Sedangkan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Parepare, Mursalin Muslimin di dampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sitti Kadriyah Kadir, menambahkan, untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang di tetapkan dalam Rapat Pleno kali ini mengalami penurunan jumlah pemilih dan jumlah TPS. Jumlah TPS pun berkurang dari jumlah sebelumnya 320 TPS pada Februari lalu, kini menjadi 263 TPS pada Maret.

“Ini merupakan implikasi dari pelaksanaan kegiatan pemetaan ulang jumlah TPS yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana PKPU tersebut mengatur jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 orang pemilih, dalam menyusun pemilih per-TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, serta memerhatikan pengelompokkan pemilih dalam satu RT yang sama, “Tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata

16 Januari 2025 - 15:26 WIB

Andi Indriaty Syaiful Resmi Dilantik sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Pembina Posyandu Sulsel

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

Nyatakan Dukungan Penuh, Pemuda Pancasila Maros Dukung Pasangan CS-TA

21 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Tak Gentar Basis Lawan, PKB Bone All Out Kerahkan Energi Menangkan Danny – Azhar

15 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Ketua MileniaIZ Siap Mengawal Pasangan IA-KAN di Bantaeng: Memilih Bupati dan Wakil Bupati Harus Berdasarkan Rekam Jejak dan Integritas

11 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Hadirkan Internet di Daerah Terpencil, Ibu-Ibu di Cenrana Solid Dukung “CS-TA”

11 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan