Menu

Mode Gelap
 

Politik & Pemerintahan · 5 Apr 2022 09:53 WIB ·

Periode Maret 2022, KPU Parepare Tetapkan Jumlah Pemilih Mencapai 98.536 jiwa


 Periode Maret 2022, KPU Parepare Tetapkan Jumlah Pemilih Mencapai 98.536 jiwa Perbesar

HarianMakassar.com, Pare-pareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, menggelar dan menetapkan jumlah pemilih pada periode Maret 2022. Dalam rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini di gelar di Media Center KPU Kota Parepare, di tetapkan jumlah pemilih mencapai 98.536 jiwa, senin (4/5/2022).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, rekap yang di lakukan pada periode Maret, sudah di tetapkan sebanyak 98.536 pemilih terdiri dari 47.471 laki-laki dan 51.065 perempuan. Jumlah pemilih ini tersebar di 22 kelurahan yang ada di Kota Parepare. Untuk jumlah pemilih baru, sudah terdata sebanyak 7 orang dan Pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 46 orang. Data ini bersumber dari rekomendasi Bawaslu Parepare, tanggapan masyarakat, serta temuan KPU Kota Parepare. Ini semua perubahan data yang telah di tetapkan, dalam Rapat Pleno telah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya secara teknis.

Sedangkan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Parepare, Mursalin Muslimin di dampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sitti Kadriyah Kadir, menambahkan, untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang di tetapkan dalam Rapat Pleno kali ini mengalami penurunan jumlah pemilih dan jumlah TPS. Jumlah TPS pun berkurang dari jumlah sebelumnya 320 TPS pada Februari lalu, kini menjadi 263 TPS pada Maret.

“Ini merupakan implikasi dari pelaksanaan kegiatan pemetaan ulang jumlah TPS yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana PKPU tersebut mengatur jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 orang pemilih, dalam menyusun pemilih per-TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, serta memerhatikan pengelompokkan pemilih dalam satu RT yang sama, “Tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Periode 2025-2030

21 Februari 2025 - 09:12 WIB

Perkuat Sinkronisasi Program, Munafri Arifuddin Bersiap Ikuti Pembekalan di Magelang

21 Februari 2025 - 09:00 WIB

Munafri Arifuddin Resmi Jabat Wali Kota Makassar, Awali Era Baru Bersama Aliyah Mustika Ilham

21 Februari 2025 - 08:57 WIB

Hari Terakhir Menjabat, Indira Yusuf Ismail Dampingi Danny Pomanto Silaturahmi dan Pamitan ke Forkopimda

21 Februari 2025 - 08:54 WIB

Pimpin Apel Pagi Terakhir, Danny Pomanto Izin

21 Februari 2025 - 08:52 WIB

Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata

16 Januari 2025 - 15:26 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan