HarianMakassar.com, Makassar – Lantaran selalu mangkir dari panggilan kejaksaan Seorang pengelola pasar butung berinisial AY akhirnya resmi menjadi DPO alias Daftar pencarian orang oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari), Rabu (31/8/2022).
Andi Sundari selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar saat dikonfirmasi membenarkan telah diterbitkannya surat DPO terhadap pengelola Ketua KSU Bina Duta Tersebut.
“Iya betul sudah diterbitkan surat DPO,” kata Andi Sundari kepada media saat dikonfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut.
Seperti yang telah diketahui, AY ditetapkan DPO setelah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD. Pasar Raya Makassar sejak 2019.
AY yang merupakan seorang pengelola Pasar Butung, sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Namun yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar.