Maros, harianmakassar.com – Kuasa Hukum Aji Iwan Cs, Hari Ananda Ghani mengklaim bahwa kekisruhan Pasar Butung yang terjadi akhir-akhir ini adalah tanggungjawab dari Pengadilan Negeri Makassar. Hagang sapaan akrabnya mengatakan bahwa putusan 1276/PK/Pdt/2022 harusnya segera dieksekusi.
“Tidak ada alasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda-nunda melakukan eksekusi putusan tersebut diatas” Kata Hagang berdasarkan keterangan resminya. Senin (30/10).
Lanjut Hagang bahwa eksekusi pengadilan adalah kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.
Hagang juga mengancam bahwa pihaknya maka kami akan melakukan Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung RI jika putusan tersebut tidak segera dieksekusi.
“Kami juga akan mengadukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: 107/Pdt.G/2023/Pn.Mks ke Bawas Mahkamah Agung RI karena telah diduga melakukan penggelapan hukum” Katanya.
Hagang melanjutkan bahwa lambatnya tindakan eksekusi tersebut mengakibatkan banyak kerugian bagi kliennya.
” Harusnya H.iwan. Cs lah yang kelola pasar butung, tidak ada pihak lain selain klien kami yang sudah dinyatakan sah sebagai pengurus KSU BINA DUTA” Tegasnya.
Seperti diketahui pasar butung adalah pusat grosir di Kota Makassar yang sementara bersengketa, namun sengketa tersebut sudah final dan mengikat dengan adanya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI.