HarianMakassar.com, Jakarta – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan siap menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022. Namun ada sejumlah saran dari pengusaha yang perlu dipenuhi dengan adanya kenaikan ini.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan dukungan untuk penerapan aturan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini. Dia menilai ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Kadin indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk bantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil sehat akuntabel dan sederhana melalui pembentukan dari undang-undang HPP yang diharapkan mampu jadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/3).
Kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meingkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran APBN ke angka maksimal 3 persen di tahun 2023.
Dukungan ini dinyatakan Arsjad meski situasi perdagangan global sedang mengalami gangguan. Ini juga diakui berdampak pada kenaikan harga global termasuk kenaikan di Indonesia.
“Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial dan lain-lain,” terangnya.
Kendati demikian, Arsjad menyampaikan sejumlah saran dari kalangan pengusaha terkait perjalanan penerapan kebijakan baru ini. Di antaranya, meminta kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan tarif PPN.
“Selain itu, Kadin juga mendorong agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN final dengan tarif rendah, administrasi yang sederhana di UU HPP untuk segera dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha,” terangnya.
Terlebih, dengan adanya aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM dengan pendapatan sebesar Rp500 juta per tahun. Saat ini, kata dia, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan perlu untuk dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat konsumen. Tujuannya untuk menjaga stabilitas harga pangan tetap terjaga.
Di samping itu, dia juga meminta pemerintah turut memperkuat bantuan sosial, melihat situasi menuju bulan Ramadan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
“Untuk itu, Kadin mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN DTP (ditanggung pemerintah) selama untuk barang kebutuhan pokok yang belum dapat fasilitas seperti minyak goreng dan gula pasir,” katanya.
Kadin juga melihat perlunya dukungan pemerintah dalam bentuk penambahan nilai bantuan langsung tunai bagi masyarakat kurang mampu mengantisipasi inflasi global. Dorongan dari sisi demand ini diyakini mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca krisis pandemi Covid-19.
“Di saat ini, pada saat yang sama Kadin mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan selanjutnya juga turut membantu pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi, ini adalah bagi kita semua bagi bangsa indonesia bagi semua,” tukasnya