Maros, harianmakassar.com – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh S (45 tahun) yang merupakan ayah tiri dari korban (at). Korban sendiri masih berstatus pelajar. Saat ini tersangka S sudah diamankan oleh Polres Maros.
Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Maros mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sudara S merupakan tindakan yang melanggar norma sosial, adat istiadat dan hukum yang berlaku.
“Jadi Wali dari korban meminta bantuan kepada kami (LPA) Kabupaten Maros untuk kemudian mendampingi korban (at)
baik secara penanganan psikologi, mental, dan proses hukum yang semantara berjalanan”
Menurut Salmiati secara kelembagaan LPA menyayangkan kasus ini terjadi apalagi dilakukan oleh orang dekat dengan korban (Ayahnya sendiri). Salmiati meminta kepada stakeholder untuk bekerjasama dalam penanganan korban baik mental, fisik pendidikan dan privasinya.
Salmiati juga meminta kepada Polres Maros agar bersungguh-sungguh dalam menangani kasus yang menimpa kliennya tersebut.
“Kami meminta Polres Maros untuk terus melakukan upaya hukum agar pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai hukum yang berlaku” Tutup Salmiati.