HarianMakassar.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan berencana menerbitkan aturan baru terkait transportasi online. Salah satu yang diatur dalam SK Gubernur itu adalah menetapkan tarif baru untuk transportasi mobil.
Jika pada regulasi sebelumnya tarif awal ditentukan berdasarkan range biaya Rp3.700 – Rp6.500, atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500.
Hal tersebut pun ditanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Makassar, bahkan akan melakukan pengawasan.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VI Makassar Yunan Andika Putra mengatakan jika aturan pemerintah tersebut disahkan maka akan berdampak pada persaingan usaha nantinya.
“Kalau peraturan tarif ditetapkan, itu akan menjadi satu harga dalam hal ini penetapan tarif batas atas, sudah dipastikan akan hilangkan persaingan disektor harga,” ujarnya, rabu (1/6/22)
Dampaknya kata dia, adalah ketika ini nanti tidak ada persaingan maka akan menimbulkan efek bahwa masyarakat sudah tidak mempunyai pilihan.
Ia mencontohkan, ketika pengguna memilih aplikasi A karena harganya sekian dan kejadian yang sama akan diterapkan di aplikasi B dengan harga yang berbeda maka pengguna dapat menentukan pilihan.
” Tapi ketika sudah ditetapkan satu harga, konsumen sudah tidak bisa menetapkan pilihan. Maka, kerugian yang ada di konsumen dari sisi persaingan juga tidak akan tumbuh. Karena sudah dibatasi disitu. Walaupun disisi persangan yang lain masih memungkinkan,” jelasnya.
Untuk itu, Yunan menyampaikan, jika posisi KPPU sebagai pengawas akan tetap mengusahakan tumbuhnya persaingan usaha. (**)