Palu, harianmakassar.com – Bapak Rizal, S.H angkat bicara mengenai Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Secara Bersama-sama yang terjadi pada Hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 di pasar Tradisional Poso di Kawua, Kec. Poso kota.
“Saya Selaku Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI mengharapkan kepada KAPOLRES Poso untuk segara memerintahkan anggotanya agar menangkap pelaku tindak pidana terhadap anak tersebut dan menindaki sesuai dengan UU yang di langgarnya , karena ini bukan masalah sepele yang hanya di biarkan berlarut larut, Jadi mesti menjadi kepada perhatian kita bersama.” 02/11/2023.
“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000″ Pungkas Rizal S.H
Apa lagi setelah saya mendengar aduan dari orang tua korban bahwa mereka telah melakukan laporan pengaduan dengan No surat 208 pada tanggal 01/10/2023, namun sampai tanggal 31/10/2023 mereka belum mendapatkan kejelasan dari pada pengaduan mereka bahkan ironisnya pelaku penganiyaan tersebut masih berkeliaran di Wilayah Pasar Tradisional Poso”.
“Seharusnya Pelaku Penganiayaan terhadap anak seperti ini harus secapatnya di tanggapi dengan imergensi oleh Polres Poso karena kita sama-sama menjaga permasalahan ini untuk tidak melebar dan menjadi masalah besar nantinya.
sayapun tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai.” penutup dari Rizal selaku Ketua BAIN HAM RI PROV. SULTENG.