Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa · 2 Nov 2023 16:46 WIB ·

Ketua DPW BAIN HAM RI Prov. Sulteng Meminta Kepada Polres Poso Untuk Menangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Pasar Tradisional Poso


 Ketua DPW BAIN HAM RI Prov. Sulteng Meminta Kepada Polres Poso Untuk Menangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Pasar Tradisional Poso Perbesar

Palu, harianmakassar.com – Bapak Rizal, S.H angkat bicara mengenai Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Secara Bersama-sama yang terjadi pada Hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 di pasar Tradisional Poso di Kawua, Kec. Poso kota.
“Saya Selaku Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI mengharapkan kepada KAPOLRES Poso untuk segara memerintahkan anggotanya agar menangkap pelaku tindak pidana terhadap anak tersebut dan menindaki sesuai dengan UU yang di langgarnya , karena ini bukan masalah sepele yang hanya di biarkan berlarut larut, Jadi mesti menjadi kepada perhatian kita bersama.” 02/11/2023.

“Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000″ Pungkas Rizal S.H

Apa lagi setelah saya mendengar aduan dari orang tua korban bahwa mereka telah melakukan laporan pengaduan dengan No surat 208 pada tanggal 01/10/2023, namun sampai tanggal 31/10/2023 mereka belum mendapatkan kejelasan dari pada pengaduan mereka bahkan ironisnya pelaku penganiyaan tersebut masih berkeliaran di Wilayah Pasar Tradisional Poso”.

“Seharusnya Pelaku Penganiayaan terhadap anak seperti ini harus secapatnya di tanggapi dengan imergensi oleh Polres Poso karena kita sama-sama menjaga permasalahan ini untuk tidak melebar dan menjadi masalah besar nantinya.
sayapun tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai.” penutup dari Rizal selaku Ketua BAIN HAM RI PROV. SULTENG.

 

 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Masyarakat Maros Adakan Doa Bersama Untuk Palestina

22 November 2023 - 15:58 WIB

3 Unit Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Makassar

22 November 2023 - 15:49 WIB

Pedagang Grosir Pasar Butung Demo Kantor Pengadilan Makassar

3 November 2023 - 16:01 WIB

Pengacara Aji Iwan Cs Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan

30 Oktober 2023 - 18:29 WIB

LPA Minta Polres Maros Tindak Tegas Pelaku Pencabulan

6 Juli 2023 - 14:43 WIB

Polrestabes Kota Makassar Bongkar Home Industri Pembuatan Senjata Tajam Jenis Busur

29 April 2023 - 08:00 WIB

Trending di Peristiwa