Menu

Mode Gelap
 

Politik & Pemerintahan · 8 Agu 2023 14:11 WIB ·

Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Pasar Dande Dandere.


 Kejari Takalar Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembangunan Pasar Dande Dandere. Perbesar

Takalar, harianmakassar.com – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Takalar memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka atas nama SK yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

SK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari RSUD H. Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

Selanjujtnya tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-01/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Adapun Kasus yang menjerat dan menjadikan SK sebagai tersangka karena terkait dengan pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat . Bahwa berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp. 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan yakni primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sedangkan subsidair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Tanaman Pisang

22 September 2023 - 09:30 WIB

Bangun Semangat Spritual, Asri Caleg Gerindra Gelar Doa & Zikir Bersama Tim

14 September 2023 - 23:02 WIB

Disambut Secara Adat, Pj Gubernur Bahtiar Minta Dukungan Pemda dan Masyarakat Bone Jalankan Tugas

11 September 2023 - 07:16 WIB

Gelar Apel Pagi, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Sampaikan 3 Instruksi Presiden Joko Widodo

8 September 2023 - 14:56 WIB

Akhiri Masa Pengabdian, Naoemi Octarina: Saya Minta Maaf Jika ada Kesalahan Selama Memimpin PKK dan Dekranasda

5 September 2023 - 14:55 WIB

Buka Akses Wilayah Terisolir, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Ruas Bonglo – Pantilang di Luwu

31 Agustus 2023 - 07:45 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan