Menu

Mode Gelap
 

Organisasi & Kepemudaan · 28 Jun 2022 14:08 WIB ·

Kecam DPR RI, Gerakan Rakyat Intelektual Unjuk Rasa di Depan DPRD Sulsel


 Kecam DPR RI, Gerakan Rakyat Intelektual Unjuk Rasa di Depan DPRD Sulsel Perbesar

HarianMakassar.com, Makassar Gerakan Rakyat Intelektual Sulsel, kembali menggelar aksi unjuk rasa, di depan DPRD Provinsi Sulsel Terkait penolakan atas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum pidana (RKUHP) pada hari senin 27 juni 2022. Aksi kali sebagai bentuk kecaman kepada DPR RI atas kekecewaan kami terkait akan disahkan nya RKUHP awal bulan juli mendatang, yang sudah jelas mulai awal wacana rancangan sampai hari ini sudah ditolak mentah-mentah elemen masyarakat dan mahasiswa.

Atas dasar itu Fahrul selaku jendral lapangan menegaskan kepada Dewan perwakilan rakyat agar kirannya mengedepankan apa yang menjadi Aspirasi dari rakyat sebelum disah kan awal bulan juli nanti. sebab ada beberapa pasal kontroversial dan multitafsir yang perlu di drop out yaitu tindak penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan 241. Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi.

Ihwal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam Pasal 353 dan 354 Pasal itu mengatur bahwa perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara bisa dipidana penjara hingga 3 tahun. Delik penghasutan melawan penguasa umum diatur dalam Pasal 246 dan 247.

Perihal penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP. Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Itulah beberapa pasal yang dinilai akan mengkriminalisasi dan mencederai sistem demokrasi di negara indonesia.

Dari pasal-pasal yang kontroversi tersebut, Fahrul selaku jendral lapangan pada aksi GARIS INDONESIA menuntut kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka draft terbaru RKUHP dan segera membahas ulang pasal-pasal yang kontroversi yang sangat mencederai sistem demokrasi di indonesia sebelum disahkan pada awal juli mendatang.

Selain permasalahan dalam RKUHP, tuntutan lain pada aksi kali ini yaitu menolak pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi peduli lindungi dan nik. Karena , kebijakan tersebut hanya akan mempersulit para rakyat-rakyat yang ingin membeli minyak goreng curah di pasaran. Tuturnya, fahrul selaku jendral lapangan.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan HUT Ke 65, Pemuda Pancasila Maros Sambangi Panti Asuhan

29 Oktober 2024 - 13:51 WIB

Alridho Ramadhan Memastikan Akan Memecat Kader yang Pilih Kotak Kosong

22 Oktober 2024 - 14:52 WIB

MPC PP Barru Mantapkan Dukungan ke Pasangan INA-ABUSTAN dengan Membentuk Tim Pemenangan INIMI BARRU siaPP

11 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Ratusan Kader HMI Komisariat Unitama Nobar Lafran “Kenang Sejarah”

7 Agustus 2024 - 08:13 WIB

FIATA-RAP Meeting 2024, SPSL Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Logistik di 4 Negara

15 Juli 2024 - 11:24 WIB

Danny Pomanto dan KAHMI Makassar Nobar Film Biografi Pendiri HMI, Lafran Pane

2 Juli 2024 - 09:04 WIB

Trending di Organisasi & Kepemudaan