HarianMakassar.com, Sinjai – Untuk pemberlakuan Plat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan atau pribadi yang sebelumnya berwarna dasar hitam akan berganti jadi dasar warna putih tulisan hitam akan berlaku secara Nasional.
Berkaitan dengan hal demikian, Kanit Regident Samsat Sinjai, Ipda Asdar, S.Sos menyampaikan hal senada terkait pemberlakuan perubahan Plat kendaraan (TNKB) dasar putih tulisan hitam.
“Untuk pemberlakuan Plat Putih tulisan hitam yang semula dasar hitam untuk perseorangan, kita masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sulsel,” Ujarnya Ipda Asdar. Kamis (19/05/22).
“Untuk itu, sementara kita masih mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat penggunaan Plat dasar putih agar tidak terburu-buru menggunakan Plat dasar putih yang dibuat sendiri, karena itu ilegal. Jadi kami minta kepada masyarakat agar tidak menggunakan Plat dasar putih sebelum aturan itu diberlakukan”, jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah,S.I.K mengatakan bahwa, untuk pengadaan Plat warna dasar putih untuk wilayah Sulsel kita masih menunggu pendistribusian dan petunjuk dari Korlantas Polri.
“Kita sisa menunggu petunjuk dari Korlantas Polri. Karena kita ditlantas Polda Sulsel mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor”, Terang Kasubdit Regident.