HarianMakassar.com, Maros – Rabu, 26 April 2023 Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Maros mengunjungi Polres Maros untuk mengecek perkembangan kasus Oknum Kepala Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Maros yang di duga melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap salah satu warganya berinisial H. dimana kasus tersebut bebera pekan yang lalu telah dinaikkan ke tahap Penyidikan
Pihak Kepolisan Resort (Polres) Maros menyampaikan bahwa status si Kepala Desa telah beralih dari Terlapor menjadi Tersangka sejak tanggal 22 April 2023, namun sampai hari ini Kepala Desa yang di nyatakan tersangka tersebut belum juga di tahan oleh Satreskrim Polres Maros.
Bang Omes, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Maros, mengungkapkan keresahannya atas ketidakadilan dalam penaganan kasus penganiayaan ini.
“Mohon tidak ada diskriminasi, kami lihat orang biasa, orang kecil sangat cepat proses penahanannya, jangan sampai karena status si Tersangka yang adalah pejabat kepala desa membuatnya diperlakukan secara khusus”. Ucap Bang Omes di ruang penyidik
Oleh karena itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Maros mendesak dan meminta dengan tegas Polres Maros cq. Kanit Reskrim Polres Maros agar segera memproses penahanan tersangka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sangat berpotensi terjadi, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain atau serupa terhadap korban atau keluarganya.
Harapan LBH Salewangang kepolisian Polres Maros secara profesional dan objektif menerapkan prinsip equality before the law dalam penegakan hukum, yakni kesamaan di hadapan hukum, tanpa membeda-bedakan seseorang.
Kini LBH Salewangang masih mempertimbangkan apakah akan segera membawa permasalahan ini dalam ranah etika profesi kepolisian, atau masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut.