HarianMakassar.com, Jeneponto – Menjelang dimulainya kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi Faktual calon peserta pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan rapat Penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024
dengan tema “Potensi pelanggaran pemilu pada Tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024”, yang berlangsung di ruang media center Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Rabu (10/08/2022).
Dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, salah satunya yang diatur tentang Jadwal verifikasi administrasi dan factual pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, verifkasi administrasi itu dimulai tanggal 16 Agustus – 29 Agustus 2022, administrasi perbaikan tanggal 29 September – 7 Oktober 2022, sementara verifikasi factual akan dimulai tanggal 15 Oktober – 4 November 2022.
Pada tahapan ini sangat mungkin terjadi pelanggaran pemilu, berupa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, tugas Bawaslu adalah sedapat mungkin mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran tersebut agar dapat dicegah. Kata Saiful.
“Hari ini kita akan melakukan pemetaaan dan identifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran tahapan verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh KPU Jeneponto, sehingga dapat diawasi secara ketat oleh Bawaslu, dan dapat dilakukan pencehanan.
Kita sudah jadwalkan akan berkoordinasi dengan KPU Kab. Jeneponto untuk memastikan sejauh mana kesiapan KPU dalam melaksanakan tahapan tersebut maupun langkah-langkah pencegahan lainnya oleh Bawaslu, antara lain menyampaikan surat pencegahan kelembaga-lembaga terkait.”.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto Hamka dalam arahannya menyampaikan jajaran Bawaslu Jeneponto harus membekali diri dengan membaca banyak regulasi terkait tahapan pendaftaran, verifkasi, dan penetapan partai politik.
“Saya kira Bawaslu sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan yang diisi oleh berbagai staf disemua divisi, tidak ada lagi kamar-kamar di Bawaslu, tetapi kita semua bekerja dalam 1 (satu) Tim kerja, semangatnya adalah kelembagaan Bawaslu itu tdk boleh dibatasi pemahamannya sectoral, tetapi semua harus paham kerja-kerja Penanganan Pelanggaran, Pengawasan, dan SDM”, pengetahuan anda harus paripurna soal kerja-kerja Bawaslu”, tambah Hamka.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto, Koordinator Sekretariat, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto. (*)