Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 24 Mei 2022 07:58 WIB ·

Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di KTP


 Dirjen Dukcapil Perbesar

Dirjen Dukcapil

HarianMakassar.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat mensosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktikno Konfirmasi Dokumen Yang Beredar Adalah “Hoax”

23 November 2023 - 09:02 WIB

Kegiatan ISMA ON AIR mendukung pelaksanaan Transformasi Bisnis Pelindo Grup

22 November 2023 - 09:31 WIB

Pencapaian Performance PT ISMA sd Triwulan III Tahun 2023

23 Oktober 2023 - 15:54 WIB

Transformasi PT ISMA dalam rangka Peningkatan Value PT Pelindo Grup

20 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Kegiatan Sosialisasi Asuransi Kesehatan Bagi Karyawan/Karyawati Beserta Keluarga PT ISMA

25 September 2023 - 11:01 WIB

Kegiatan Penanaman Pohon Mangrove oleh PT ISMA pada Hari Ozone International

20 September 2023 - 14:59 WIB

Trending di Nasional