Menu

Mode Gelap
 

Politik & Pemerintahan · 12 Apr 2023 13:03 WIB ·

Gubernur Andi Sudirman Serahkan Zakat ke BAZNAS Sulsel


 Gubernur Andi Sudirman Serahkan Zakat ke BAZNAS Sulsel Perbesar

HarianMakassar.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman beserta keluarga telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulsel di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Selasa, 11 April 2023. Secara simbolis diterima oleh Ketua BAZNAS Sulsel, Muhammad Khidri Alwi.

Penyerahan dilakukan pada rapat koordinasi OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum memberikan pengarahan.

“Alhamdulillah, saya sekeluarga telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Sulsel,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Pada Kesempatan ini, menginstruksikan kepada seluruh ASN dalam lingkup Pemprov yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarakan zakat harta.

Agar penyaluran zakat fitrah lebih teratur, dapat diserahkan satu atau dua hari sebelum lebaran. Sedangkan zakat mal atau harta sebaiknya diserahkan di bulan Ramadan.

“Sebab mempermudah menghitung haulnya,” sebut Gubernur Andi Sudirman.

Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab atau jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sedangkan dalam bentuk harta lain, dihitung setara harga emas 85 gram.

Imbauan lain, mengikuti instruksi Pemerintah Pusat agar tidak menggelar buka puasa bersama. Di harapkan setiap kepala OPD mengorganisasi paket buka puasa sebagai pengganti buka puasa yang akan di bagikan kepada fakir miskin.

Ketua (BAZNAS) Sulsel, Muhammad Khidri Alwi, menjelaskan, setelah gubernur, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov juga akan menyerahkan zakatnya ke Baznas yang terlebih dulu dikumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.

“Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur, beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk zakat mal-nya,” sebut Muhammad Khidri.

Selanjutnya, menjelaskan bahwa, BAZNAS merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Zakat yang diterima oleh Baznas akan disalurkan kepada 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat.

“Akan kami teruskan kepada 8 asnaf dan dalam pengelolaan zakat sangat profesional karena data mustahik dan muzzaki itu lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap zakatnya disalurkan di BAZNAs, insya Allah kami akan amanah,” sebutnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyatakan Dukungan Penuh, Pemuda Pancasila Maros Dukung Pasangan CS-TA

21 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Tak Gentar Basis Lawan, PKB Bone All Out Kerahkan Energi Menangkan Danny – Azhar

15 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Ketua MileniaIZ Siap Mengawal Pasangan IA-KAN di Bantaeng: Memilih Bupati dan Wakil Bupati Harus Berdasarkan Rekam Jejak dan Integritas

11 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Hadirkan Internet di Daerah Terpencil, Ibu-Ibu di Cenrana Solid Dukung “CS-TA”

11 Oktober 2024 - 08:59 WIB

Makassar Juara Umum I Harganas ke-31 Tingkat Sulsel, Danny Pomanto: Keluarga Inti Sebuah Kota

3 September 2024 - 13:11 WIB

Serahkan Langsung Rekomendasi Demokrat. AHY Dukung Kader Gerindra di Pangkep

26 Agustus 2024 - 08:45 WIB

Trending di Politik & Pemerintahan