HarianMakassar.com, Makassar – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam GARIS INDONESIA melakukan aksi demonstrasi di POLDA SUL SEL jalan perintis kemerdekaan km 16, kota Makassar. 21/11/2022.
Demontrasi yang dilakukan garis Indonesia sekitar pukul 15:00-17:00 WITA. Aksi tersebut di lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja penegak hukum yang ada di Bulukumba.
Dan kita ketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berdiri atas dasar payung hukum, sesuai yang termaktup dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu seluruh aktivitas public, baik pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, pengusaha-pengusaha serta civil society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang sudah disepakati.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas penyalahgunaan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kab. Bulukumba dengan No.SPBU 74. 925. 07. Jalur 2, No.SPBU 74.925.33 Bintaror, No.SPBU 74. 925.39, No.SPBU 74. 925. 04. Caile, yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar. Jelas bahwa tindakan penyalahgunaan tersebut melanggar UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka akan dikenakan sanksi dendA Rp60 M dan hukuman pidana 6 tahun penjara, serta KUHP Pasal 56 atas upaya sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan.
Maka dari itu aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di NKRI sesuai dengan amanah UUD 1945 terkhususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Tegas, Erwin Mansyur selaku Jendral lapangan.
Dalam aksi tersebut para mahasiswa yg terkumpul dalam Gerakan rakyat intelektual sul sel (GARIS INDONESIA) Itu kemudian membawa beberapa tuntutan:
Tuntutan : 1. Mendesak Kapolda SulSel, Tangkap Dan Adili Oknum Mafia SPBU Atas Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kab. Bulukumba
2. Mendesak Kapolda SulSel, Copot Kapolres Bulukumba Yang diduga Melakukan Pembiaran Atas Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kab. Bulukumba
3. Mendesak Pihak PT. Pertamina Persero Region Vll Agar Mencabut Izin Sejumlah SPBU Yang Di Duga Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar Di Kab. Bulukumba
4. Mendesak POLDA SUL-SEL untuk mencopot kanit TIPIDTER POLRES BULUKUMBA.
Dalam penutupan orasinya Andry selaku ketua umum, menjelaskan Kami sangat menyayangkan aktivitas yang terjadi di beberapa Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di kab. bulukumba, yang dimana mereka melakukan pembiaran atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang kuat dugaan kami ada kerja sama antara pemilik SPBU dan Oknum Mafia untuk melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dan Patalnya pihak berwajib dalam hal ini polres bulukumba, tidak mengambil tindakan serius untuk segera menindak tegas mafia-mafia Minyak sesuai amanah peraturan Undang-undang yang berlaku di NKRI. Maka dari itu kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami tegaskan kepada kapolda sul-sel untuk segera mencopot kanit Tipiter polres bulukumba yang sudah tidak mampu menegakkan supremasi hukum di kab. bulukumba (*).