HarianMakassar.com, Makassar – Dua Remaja diringkus usai melakukan penculikan bocah 11 tahun, sebelum korban di bunuh, pelaku melakukan penculikan terhadap korban FS (11) saat berada di Indomaret Batua Raya Kecamatan Pannakukang dengan cara membantu pelaku membersihkan rumah dengan mengiming-imingi uang Rp. 50.000, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumahnya
Setelah bocah FS belum pulang ke rumahnya, orang tua korban Karmin (38) langsung melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Pannakukang
Berdasarkan laporan polisi Tim Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan, tidak membutuhkan waktu yang lama Personil Pannakukang yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto berhasil mengamankan dua pelaku penculikan bocah yakni A alias Rian (17) dan MF alias Faisal (14) kedua pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing usai membunuh korban dengan berencana
Hal ini di ungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, kepada sejumlah wartawan di Aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (10-1-2023) Pukul 15.30 Wita
“Berawal dari laporan masyarakat di mana anaknya hilang, dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto
Lanjut Budhi, kita lakukan penyelidikan kita kembangkan, akhirnya kita ketahui hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang. Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan, adapun peristiwa ini kita lihat dari 3 aspek.
“Pertama, aspek sosiologis Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet” Ungkap Kombes Pol Budhi.
Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan, yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual, jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto
Dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini.
Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002 yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah
Adapun barang bukti diamanakan dari TKP yakni tali rapiah, baju korban dan kresek.