HarianMakassar.com, Makassar – Aksi penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Makassar, Sabtu (15-10-2022) kemarin sore, akhirnya diringkus polisi
Kedua pelaku yang diamankan IR (44) dan SY (42) beserta barang bukti berupa 2 buah batang bambu, 6 batu, 2 buah betel dan serpihan pintu kaca.
Hal ini di ungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto di halaman Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (16/10/22) malam tadi
“Terjadi keributan sehingga salah satu pihak menyerang dan merusak rumah daripada Ibu Lita di sini kita langsung Menindaklanjuti dan berhasil menangkap 2 orang tersangka”, ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Lanjut perwira berpangkat tiga melati ini, kita tidak membeda- bedakan hukum di sini siapa salah dan melanggar aturan pastinya kita akan proses, selanjutnya juga tersangka pasti akan bertambah dan kita akan didalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, tambahnya
Untuk sementara motif jelasnya masih dalam penyelidikan dan pasal yang akan di sangkakan adalah Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Sebelumnya di beritakan telah terjadi aksi penyerangan di rumah mantan anggota DPD RI di Jalan Gunung Merapi Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (15/10/22) sore kemarin.