HarianMakassar.com, Makassar – Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) gelar unjuk rasa (Unras) atau aksi demonstrasi di depan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, Senin (27/2/2023).
Mereka menyoroti proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Bonerate Kepulauan Selayar yang sampai hari ini belum rampung.
Mereka mengendus ada aroma korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dibangun di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut.
“Diduga kuat ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemenang tender yaitu PT Sahabat Karya Sejati yang beralamat di Makassar, jalan AP. Pettarani Komp Pettarani Centre Blok A/12 Makassar Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin Mansyur selaku jendral lapangan pada aksi Unras tersebut.
Proyek itu, lanjut dikatakan Erwin, menggunakan anggaran 42 Miliar lebih yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia namun sampai saat ini belum rampung dikerjakan.
Terhitung masa pekerjaan 150 hari sejak 20 Juli 2022 lalu, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunannya namun sampai hari ini belum ada progres lanjutan dari pekerjaan tersebut.
Belakangan beredar kabar bahwa proyek tersebut bermasalah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan dilaporkan melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan pelaksana.
“Ironisnya, ada uang muka sebesar Rp8 Miliar lebih atau sekitar 20 % yang telah dibayarkan kepada pihak kontraktor sementara bobot pekerjaan hanya sekitar 7 %. Maka dengan itu, kami indikasi ada tindakan melawan hukum sesuai amanah UU NO. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Dan UU NO. 19 Tahun 2019 Tentang komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh Erwin menjelaskan.
“Kuat dugaan, PT. Sahabat Karya Sejati melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 Miliar. Untuk itu hari ini kami turun ke jalan kami minta tangkap dan adili kontraktor PT Sahabat Karya Sejati yang diduga kuat telah melakukan korupsi. Mendesak Polda Sulsel dan Kejati Sulsel melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. Kami juga mendesak Komisi Perlindungan dan Pengawasan usaha untuk memblacklist PT. Sahabat Karya Sejati” pungkasnya.