Menu

Mode Gelap
 

Peristiwa · 3 Agu 2022 09:33 WIB ·

BPOM Makassar Amankan Ribuan Kosmetik Pemutih Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah


 BPOM Makassar Amankan Ribuan Kosmetik Pemutih Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Perbesar

HarianMakassar.com, Makassar –  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Makassar, berhasil mengamankan ribuan Kosmetik Pemutih Ilegal seharga ratusan juta rupiah, selain barang kosmetik berbagai merek, BPOM juga mengamankan tiga orang yang di duga pemilik barang tersebut

Hal ini di ungkap oleh Kepala Balai BPOM Makassar Hardaningsih, saat press Release di Kantor BPOM Makassar Jalan Baju Minasa No.2 Makassar, Selasa (2-8-2022) pukul 11.00 WITA

“Berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh petugas balai BPOM Makassar, lantaran obat tanpa ijin edar ini di jual menggunakan aplikasi Instagram atau sosial media, dimana kosmetik ini di duga mengandung bahan yang berbahaya bagi tubuh serta dapat menyebabkan kanker pada kulit” ungkap Kepala BPOM Makassar Hardaningsih.

Aksi penertiban kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya di laksanakan di Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sinjai. Adapun jumlah item temuan secara keseluruhan yaitu 697 item dengan jumlah sebanyak 16.491 pcs, dengan nilai ekonomis secara keseluruhan sebesar Rp. 357.551.500 dengan 22 sarana distribusi kosmetik yang di periksa

“Temuan terbesar adalah di Kota Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp. 161.517.509” tambahnya.

Tindak Lanjut Terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar akan melakukan Pembinaan, Pemusnahan Produk, dan yang memenuhi unsur pidana maka diteruskan ke Proses Pro Justicia (PJ) sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik ilegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MPW Pemuda Pancasila Sulsel Cepat Tanggap, Open Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

8 Mei 2024 - 20:19 WIB

Nakes Sulsel Rela Jalan Kaki untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Titik Terisolir Latimojong

7 Mei 2024 - 13:46 WIB

BNPB Tambah Bantuan Dua Helikopter dan Satu Pesawat Karavan untuk Salurkan Logistik dan Evakuasi Korban Bencana di Sulsel

7 Mei 2024 - 13:40 WIB

Pemkab Toraja Utara Turunkan Alat Berat Membersihkan Material Longsor

27 Februari 2024 - 16:02 WIB

Kepala Desa Baji Mangngai Didemo Warganya

9 Januari 2024 - 18:28 WIB

BREAKING NEWS: Terjadi Pembunuhan di Maros, Ayah dan Anak Tewas Dalam Ruko

6 Desember 2023 - 12:52 WIB

Trending di Peristiwa